Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang Thahaarah , Air yang dapat kitagunakan untuk bersuci , Status Air jika tercampuri oleh najis dan Status airjika telah bercampur dengan sesuatu yang bersih atau suci. Selanjutnya kita
akan membahas bagai mana status air jika telah digunakan untuk bersuci, apakah
air tersebut menjadi suci lagi mensucikan atau malah sebaliknya?
Langsung saja kita bahas topik bagaimana status air yang
telah digunakan untuk bersuci, jadiAir yang telah digunakan untuk bersuci
seperti air yang menetes maupun mengalir dari anggota badan orang yang berwudhu
atau mandi hukumnya adalah suci dan mensucikan menurut pendapat yang benar. Air
ini dapat dapat digunakan untuk mengangkat hadats dan menghilangkan najis,
selama tidak berubah salah satu dari ketiga sifatnya yakni aroma, rasa dan
warnanya.
Jadi sudah jelas bahwa air yang telah digunakan untuk
bersuci itu suci dan mensucikan dan bisa digunakan untuk thahaarah.
Dalil yang menunjukkan sucinya air jenis ini adalah
bahwasanya Nabi SAW dahulu ketika berwudhu, para sahabat saling berebut untuk
mendapatkan air bekas wudhu beliau. Pada masa itu, beliau pernah
menuangkan/mengguyurkan air kepada Jabir RA jika ia sakit. Jika saja air yang
digunakan beliau bersifat najis, maka jelas tidak boleh hukumnya melakukan
tindakan yang demikian itu.
Nabi SAW serta para istri dan sahabatnya dahulu juga berwudhu
dengan air dari cangkir besar dan cawan. Mereka juga mandi didalam mangkuk yang
berukuran besar seperti bak mandi. Dan air yang semacam ini tentu saja tidak
akan bisa selamat dari percikan air yang telah digunakan untuk bersuci.
Rasulullah SAW juga pernah bersabda kepada Abu Hurairah RA kala itu ia dalam
keadaan junub yang artinya adalah “Sesungguhnya seorang mukmin itu tidaklah
najis” (HR.Muslim No 371)
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi
pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang hukum menggunakan bejana berbahan dasar emas, perak dan sebagainya, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
0 komentar:
Post a Comment