Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang Thahaarah. Selanjutnya
kita akan
membahas topik selanjutnya yaitu tentang bejana kali ini kita akan membahas
hukum menggunakan bejana berbahan dasar emas, perak dan selainnya untuk bersuci
? apakah boleh ataupun tidak ?.
Baiklah langsung kita bahas hukum menggunakan bejana dari
bahan dasar emas, perak dan selainnya untuk bersuci, diperbolehkan menggunakan
semua jenis bejana untuk mengkonsumsi makanan, meminum air maupun penggunaan
lain, jika bejana tersebut bersifat suci dan mubah (suatu perkara yang jika
dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat
pahala) walaupun harganya bernilai
tinggi, karena hukum asalnya adalah mubah. Kecuali yang terbuat dari emas dan
perak, maka hukum penggunaannya untuk makan dan minum adalah haram, yaitu
khusus untuk makan dan minum. Adapun penggunaan lain maka diperbolehkan.
Dalilnya adalah sabda rasulullah SAW yang artinya “
Janganlah kalian minum menggunakan bejana dari emas dan perak dan janganlah
kalian makan dari piring-piring yang terbut dari keduanya. Karena sesungguhnya itu
semua bagi mereka (orang-orang kafir) didunia dan bagi kalian (orang-orang
mukmin) diakhirat kelak.” (HR. Al-Bukhari No.5426 dan Muslim No.2067)
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya “ Orang yang minum
dengan bejana dari perak, sesungguhnya ia menuangkan api neraka jahannam
kedalam perutnya.” (HR. Al-Bukhari No.5634 dan Muslim No.2065).
Demikianlah beberapa dalil yang menunjukan haramnya makan
dan minum dengan bejana dari emas dan perak secara khusus. Artinya,
diperbolehkan menggunakan bejana-bejana tadi untuk hal lainnya, semisal untuk
bersuci. Dan perlu diketahui bahwa larangan tadi bersifat umum, sehingga
mencakup bejana yang murni terbuat dari emas dan perak, atau yang telah
disepuh/dilapisi maupun bejana yang telah dicampur dengan keduanya.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi
pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang hukum menggunakan bejana yang digabung dengan emas dan perak, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
0 komentar:
Post a Comment