Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang Thahaarah dan Air yang dapat kita gunakan untuk bersuci. Selanjutnya kita akan membahas bagai
mana status
air yang kita gunakan untuk bersuci jika air tersebut telah tercampuri oleh
najis, apakah sah atau tidak jika kita manggunakannya untuk bersuci…..?.
Baiklah kita langsung bahas langsung masalah tersebut
dan apabila air terkontaminasi oleh
suatu zat yang Nazis sehingga mengubah salah satu dari tiga sifat air yaitu
11.
Aroma
22.
Rasa
33.
Warna
maka air itu menjadi najis menurut ijma’
(kesepakatan) para ulama dan tidak boleh digunakan untuk bersuci, maka air yang
demikian ini tidak dapat mengangkat atau menghilangkan kotoran/najis baik air
itu sedikit atau banyak.
Namun apabila air sudah tercampuri oleh zat yang najis
tetapi tidak sampai mengubah salah satu sifatnya yang tadi baik Aroma, Rasa dan
Warna, maka diperinci : apabila air tersebut berjumlah besar maka tidak menjadi
najis dan tetap dapat digunakan untuk bersuci.
Sedangkan jika air
tersebut dalam jumlah sedikit maka statusnya menjadi najis dan tidak dapat
digunakan untuk bersuci.
Mungkin bagi pembaca bagaimana menentukan banyak atau
sedikitnya jumlah tersebut/ apa ukurannya, baiklah akan saya bahas untuk takaran
air yang banyak adalah sebanyak qullatain/dua qullah atau lebih (1 qullah atau
setara dengan 160,5 liter) sedangkan air yang sedikit itu adalah kurang dari 2
qullah. Jadi bagaimana apakah para pembaca sudah mengerti bagaimana menentukan
jumlah sedikit atau banyaknya jumlah air
Sedangkan untuk menentukan jumlahnya saya mengambil dari
beberapa sumber yaitu dari beberapa hadits yang salah satunya adalah
1.
Dalilnya adalah hadist Abu Sa’id al-Khudri
radhiyallahu’anhu, ia berkata “ Rasulullah SAW bersabda yang artinya
Sesungguhnya air suci itu tidak ternajisi oleh sesuatu apapun”
2.
Dari hadits Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma
bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya jika air telah mencapai ukuran 2
qullah, maka tidaklah mengandung khabats/najis.
Semoga artikel ini bisa memberikan
manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya
Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan
membahas tentang STATUS AIR JIKA TERCAMPUR DENGAN SESUATU YANG BERSIH/SUCI,
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
0 komentar:
Post a Comment