Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang hukum menggunakan bejanayang digabung emas, perak dan selainnya untuk bersuci.
Selanjutnya kita akan
membahas topik selanjutnya yaitu tentang bejana kali ini kita akan membahas hukum
bejana orang-orang kafir? apakah halal ataupun tidak ?.
Mungkin diantara kita masih ada yang belum faham dari hukum
bejana orang-orang kafir?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung saja
kita bahas tentang hukum dari bejana orang-orang kafir adalah sebagai berikut :
Hukum asal bejana orang-orang kafir adalah halal, kecuali
jika diketahui kenajisannya maka tidak boleh menggunakannya kecuali setelah
dicuci. Dalilnya adalah hadits Tsa’labah al-Khusyani, ia berkata : “Aku berkata
: ‘wahai rasulullah! Sesungguhnya kami berada disebuah daerah kaum Ahli Kitab,
Apakah boleh bagi kami untuk makan dari bejana mereka?, Rasulullah SAW bersabda
yang artinya: “janganlah kalian makan darinya kecuali jika kalian tidak
mendapati yang lain. Maka cucilah terlebih dahulu, kemudian makanlah dengannya.”
(HR. Al-Bukhari No.3109 dan Muslim No.1930)
Adapun jika belum diketahui bahwa status bejana mereka najis
lagi pula pemiliknya bukan termasuk golongan orang-orang yang sering
berinteraksi lengsung dengan hal-hal najis, maka hukum menggunakannya adalah
boleh. Karena shahih bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat dahulu pernah
mengambil air untuk berwudhu dari sebuah wadah air milik perempuan musyrikah.
Allah SWT juga telah memperbolehkan bagi kita memakan makanan kaum Ahli kitab. Dan
terkadang mereka juga menyuguhkan makanan untuk kita dengan bejana yang mereka
miliki, bagaimana seorang anak yahudi yang mengundang Rasulullah SWT untuk
menyantap hidangan roti dan ihaalah (sejenis lauk) yang telah berubah aromanya
dan beliau makan darinya. (HR. Ahmad (III/210,211)
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi
pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang SEPUTARKESUCIAN BEJANA YANG TERBUAT DARI KULIT HEWAN YANG SUDAH MATI, Wassalamualaikum
Warohmatullahi Wabarokatuh
0 komentar:
Post a Comment