Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang Thahaarah , Air yang dapat kitagunakan untuk bersuci dan Status Air jika tercampuri oleh najis. Selanjutnya kita akan membahas bagai mana status air
jika telah tercampur dengan sesuatu yang bersih atau suci, apakah air tersebut
menjadi suci lagi
mensucikan atau malah sebaliknya….?
Baiklah langsung kita bahas topik yang menjadi pertanyaan
diatas.
Jawabannya adalah Jika air telah tercampuri oleh sebuah zat atau benda yang
bersih seperti dedaunan, pohon, sabun atau senyawa kalium karbonat atau
potassium, daun bidara maupun zat bersifat suci dengan asumsi bahwa kandungan
zat tadi tidak mengalahkan jumlah airnya, maka yang benar adalah hukum air
tersebut suci lagi mensucikan dan boleh digunakan untuk bersuci dari hadats dan
najis.
Jadi sudah jelas bukan selama kandungan zat yang telah disebutkan
diatas jika tidak mengakahkan jumlah airnya maka air tersebut bisa digunakan
untuk bersuci / thahaarah.
Kita juga bisa berpedoman kepada firman Allah Swt pada surat
Annisaa’ ayat 43 sebagai berikut
Allah SWT berfirman yang artinya adapun jika kalian sakit
atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kalian telah menyentuh
perempuan, sedangkan kalian tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan debu
yang suci, usaplah wajah dan tangan kalian dengan debu itu (QS. An-Nisaa’ : 43)
Untuk penjelasan dari ayat tersebut adalah sebagai berikut
ini “
Lafazh al’maa’(air) dalam ayat tadi berstatus nakirah (tidak
tentu) dalam redaksi nafi (kalimat negatif), yang berarti mencakup semua air.
Tidak dibedakan antara air jernih lagi murni dan yang telah dicampuri.
Dan Rasulullah SAW pernah bersabda kepada para wanita yang
ketika itu bertugas memandikan jenazah putri beliau yang artinya “ Mandikan ia
tiga kali atau lima kali atau lebih jika kalian mau gunakanlah air yang telah dicampur dengan
daun bidara. Jadikan bilasan terakhir menggunakan air yang telah dicampur
dengan kapur.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi
pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang HUKUM
AIR YANG TELAH DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI, Wassalamualaikum Warohmatullahi
Wabarokatuh.
0 komentar:
Post a Comment