Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan
membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang hukum menggunakan bejana berbahan dasar emas,perak dan selainnya untuk bersuci.
Selanjutnya kita akan membahas topik selanjutnya
yaitu tentang bejana kali ini kita akan membahas hukum menggunakan bejana yang
digabung dengan emas dan perak? apakah boleh ataupun tidak ?.
Tentu mungkin dari kita masih ada diantara kita yang masih belum
mengetahui tentang masalah apa hukumnya dari menggunakan suatu bejana yang ada
digabung dengan emas dan perak?, untuk menjawab pertanyaan tersebut maka langsung
saja kita bahas hukum menggunakan bejana yang digabung dengan emas dan perak
yaitu adalah apabila bahan yang digunakan untuk menambal/merapatkan bejana
tersebut terbuat dari logam emas, maka hukumnya haram untuk digunakan bejana
tersebut secara mutlak, karena masuk ke dalam keumuman dalil yang telah
disebutkan sebelumnya. Namun apabila bahan yang digunakan untuk
menambal/merapatkan bejana tersebut terbuat dari bahan dengan kandungan perak
yang sedikit maka diperbolehkan.
Dalil berikutnya adalah hadist Anas bib Malik RA, ia berkata
“ Suatu hari cangkir Rasulullah SAW pecah, kemudian beliau menyambungnya dengan
perak.” (HR Al-Bukhori (No.3109)
Jadi sudah jelas bukan dari penjelasan diatas bagai mana
hukum dari menggunakan bejana yang digabung dengan emas dan perak.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi
pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang HUKUM BEJANA ORANG-ORANG KAFIR, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
0 komentar:
Post a Comment