Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang hukum bejana orang-orang kafir. Selanjutnya kita akan
membahas topik selanjutnya yaitu tentang bejana kali ini kita akan membahas hukum
seputar kesucian bejana yang terbuat dari kulit hewan yang sudah mati? apakah halal
ataupun tidak ?.
Baiklah langsung saja kita bahas tentang seputar kesucian
bejana yang terbuat dari kulit hewan yang sudah mati adalah sebagai berikut :
Jika kulit bangkai telah disamak maka statusnya
berubahmenjadi suci dan boleh digunakan berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang
artinya “ Kulit ihab (kulit bangkai sebelum disamak) maka statusnya berubah menjadi
suci.” (HR. At-Tirmidzi No.1650 dan Muslim No.366)
Begitu pula ketika Rasulullah SAW melewati bangkai seekor
kambing, beliau bersabda yang artinya “ Tidakkah mereka mengsmbil kulitnya
kemudian disamak sehingga mereka dapat memanfaatkannya?”
Para sahabat menjawab “Sesungguhnya itu bangkai wahai
rasulullah,” maka rasulullah SAW bersabda yang artinya “Sesungguhnya yang haram
itu adalah memakannya. “ (HR. Muslim No.363 dan Ibnu Majah No.3610).
Sedangkan bulu dan rambut bangkai hukumnya adalah suci
(tidak perlu disamak) maksidnya bulu bangkai hewan yang boleh dimakan dagingnya
ketika masih hidup (tentunya disembelih terlebih dahulu sebelum dimakan) Adapun
daging bangkai maka hukumnya najis dan haram untuk dikonsumsi.
Allah SWT berfirman yang artinya : “Kecuali daging hewan
yang mati (bangkai), darah yang mengalir atau daging babi, semua hewan itu
najis (QS. Al-An’aam: 145)
Penyamakan dapat dilakukan dengan membersihkan noda dan
kotoran yang menempel pada kulit dengan menggunakanbahab-bahan yang dicampurkan
kedalam air seperti garam dan sebagainya, atau dengan tumbuhan yang biasa
digunakan untuk membersihkan noda seperti qarazh dan ar’ar dan semacamnya.
Adapun kulit hewan yang tidak menjadi halal dengan
disembelih maka hukumnya tidaklah suci. Dengan begitu, maka kulit bangkai
kucing dan jenis lain yang lebih rendah tidak dapat disucikan dengan disamak
walaupun ketika masih hidup hukumnya adalah suci.
Begitu pula kulit bangkai hewan yang haram untuk dikonsumsi
dagingnya. Walaupun dalam keadaan hidup kulitnya berstatus suci, namun tidak
dapat disucikan untuk disamak.
Kesimpulannya, bahwa semua jenis hewan yang mati dan
tergolong kedalam hewan yang boleh dimakan dagingnya maka kulitnya dapat
disucikan dengan cara disamak. Dan semua jenis hewan yang mati dantidak
tergolong kedalam hewan yang boleh dimakan dagingnya maka kulitnya tidak dapat
disucikan dengan proses penyamakan.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi
pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang HUKUMBUANG HAJAT DAN ETIKANYA, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
0 komentar:
Post a Comment