Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang 6 SYARAT YANG MEMPERBOLEHKAN
TAYAMMUM. Pada kali ini kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang 3
HAL YANG BISA MEMBATALKAN TAYAMMUM?
Mungkin diantara kita masih ada yang belum
faham apa 3 HAL YANG BISA MEMBATALKAN
TAYAMMUM?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung saja kita bahas tentang 3
HAL YANG BISA MEMBATALKAN TAYAMMUM adalah sebagai berikut :
Hal-hal yang dapat membatalkan tayammum ada
tiga yaitu :
1.
Tayammum menjadi batal oleh hadats kecil yang
juga membatalkan wudhu, begitu pula tayammum juga batal oleh hadats besar yang
mewajibkan untu mandi seperti janabah, haidh dan nifas. Maka appabila seseorang
bertayammum dari hadats kecil, kemudian ia buang air, telah batal tayammumnya. Karena
tyammum adalah pengganti dari wudhu. Dan pengganyi memiliki hukum yng sama
dengan apa yang digantikan. Begitu juga perkaranya dengan tayammum dari hadats
besar.
2.
Keberadn air, apabila taymmum pada awalnya dilakukan
karena tidak mendapat air. Karena Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Namun
apabila kamu mendapati air, basuhlah kulitmu dengan ir itu.” (HR. Ad-Daraquthni
No.378).
3.
Hilangnya udzur yang memperbolehkan seseorang
untuk bertayammum seperti sakit dn sebagainya.
Semoga
artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk
beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas
tentang TATA CARA TAYAMMUM, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
0 komentar:
Post a Comment