Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang HUKUM DAN DALIL DISYARIATKANNYA
TAYAMMUM. Pada kali ini kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang 6
SYARAT YANG MEMPERBOLEHKAN TAYAMMUM?
Mungkin diantara kita masih ada yang belum faham apa 6 SYARAT YANG MEMPERBOLEHKAN TAYAMMUM?, untuk
menjawab pertanyaan tersebut langsung saja kita bahas tentang 6 SYARAT YANG
MEMPERBOLEHKAN TAYAMMUM adalah sebagai berikut :
Tayammum itu diperbolehkan apabila seseorang tidak dapat
menggunakan air. Hal ini bisa disebabkan karena ia tidak mendapat air, atau
karena khawatir pengaruh negative karena suatu penyakit dalam tubuh atau suhu
yang sangat dingin. Dalilnya adalah hadits Imran bin Hushain bahwa Rasulullah
SAW bersabda yang artinya : “Gunakanlah debu yang bersih, sesungguhnya itu
sudah cukup bagimu,” (HR. Al-Bukhari No.344 dan Muslim No.682).
Tayammum itu diperbolehkan apabila seseorang telah memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Niat, Yaitu niat untuk dapat mengerjkan shalat. Niat
merupakan syarat seluruh ibadah. Dan tayammum merupakan salah satu bentuk
ibadah.
2.
Islam, maka tidak sah jika dilakukan oleh orang
kafir, karena tayammum adalah ibadah.
3.
Berakal, maka tidak sah apabila dilakukan oleh
orang yang kehilangan akal dan besadaran seperti orang gila dan orang yang
pingsan.
4.
Dapat membedakan antara mana yang baik dan mana
yang buruk. karena tayamum tidak sah apabila dikerjakan oleh orang yang berumur
dibawah 7 tahun .
5.
Tidak dapat menggunakan air.
6.
Hendaknya debu yang digunakan bertayammum adalah
debu yang suci lagi mensucikan dan tidak najis seperti debu yang terkena air
kencing dan belum suci darinya, serta debunya dapat menempel pada
tangan,apabila ia mendapatinya.
Sebagaimana Sabda Allah SWT yang artinya : “Maka bertayammumlah dengan debu
yang baik (suci), usaplah wajah dan tangan kalian dengan debu itu,” (QS.AL-Maidaah:6)
Dan apabila ia tidak memperoleh debu, maka
hendaknya ia bertayammum dengan yang sejenisnya seperti kerikil atau batu.
Sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya : “Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,” (QS.At-Taqhaabun: 16).
Semoga artikel ini bisa memberikan
manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya
Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang 3
HAL YANG BISA MEMBATALKAN TAYAMMUM, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
0 komentar:
Post a Comment