Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang Bejana. Pada kali ini kita akan
membahas topik selanjutnya yaitu tentang Istinja’ pada kali ini kita akan
membahas apa itu istinja’ dan istijmar?
Mungkin diantara kita masih ada yang belum faham PENGERTIAN
DARI ISTINJA’ DAN ISTIJMAR?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung saja
kita bahas tentang DARI ISTINJA’ DAN ISTIJMAR adalah sebagai berikut :
Pengertian Istinja’ adalah menghilangkan apa-apa yang keluar
dari dua lubang dengan menggunakan air. Sedangkan pengertian dari istijmar
adalah mengusap/membersihkan hal-hal yang tadi dengan menggunakan sesuatu yang
suci dan dapat digunakan sebagai pembersih seperti halnya batu dan sebagainya.
Melakukan satu diantara keduanya sudahlah cukup sebagaimana
telah datang contohnya dari rasulullah SAW. Dari Anas RA, ia berkata : “
Rasulullah SAW pernah masuk kamar kecil, kemudian aku dan seorang pemuda
sebayaku membawakan bejana berisi air dan sebuah tongkat. Beliau pun beristinja’
dengan airitu. (HR.Muslim No.271). dan dari Aisyah RA, dari Rasulullah SAW,
beliau Rasulullah bersabda yang artinya “ Apabila salah seorang diantara kalian
pergi kekamar kecil untuk buang hajat, hendaknya ia bersuci dengan tiga batu. Karena
sesungguhnya itu sudah mencukupi. (HR.Ahmad (VI/108 dan Ad-Daraquthni No.144).
Dan menggabungkan antara keduanya yaitu istinja’ dan
istijmar lebih utama dan lebih baik.
Istijmar dapat dilakukan dengan menggunakan batu kerikil
atau benda lain sebagai penggantinya yang tentunya berstatus suci, mensucikan
dan mubah seperti tisu, kayu dan sebagainya, karena rasulullah SAW dahulu
pernah beristijmar menggunakan kerikil kemudian diikuti dengan benda lain yang
dapat digunakan untuk bersuci.
Istijmar tidaklah cukup jika dilakukan kurang dari tiga
usapan, berdasarkan hadits Salman RA, ia berkata: “Belaiau Rasulullah SAW
melarang kami untuk beristinja’ dengan menggunakan tangan kanan, beristinja’
dengan kurang dari tiga kerikil dan beristinja’ menggunakan kotoran yang sudah
kering dan tulang belulang.” (HR.Muslim No.262)
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi
pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang HUKUMMENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA BUANG HAJAT, Wassalamualaikum
Warohmatullahi Wabarokatuh
0 komentar:
Post a Comment