1. HUKUM BERSIWAK
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang Istinja’. Pada kali ini kita
akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang Hukum Bersiwak dan Sunnah Fitrah.
Baiklah pertama-tama kita akan membahas apa hukum bersiwak?
Mungkin diantara kita masih ada yang belum faham apa HUKUM
DARI BERSIWAK?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung saja kita bahas
tentang Hukum Bersiwak adalah sebagai berikut :
Disunnahkan untuk bersiwak setiap saat, bahkan seseorang
yang sedang menjalankan ibadah puasa, apabila bersiwak maka tidak mengapa. Baik
pada pagi maupun sore hari. Karena Rasulullah SAW memotivasi umatnya secara
umum dan tidak menentukan waktu khusus, Rasulullah SAW bersabda yang artinya
“Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridaan Rabb.” ( HR. Bukhari II/40)
Beliau Rasulullah SAW bersabda yang artinya “ Andaikata
tidak menyulitkan umatku, maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak
setiap tiba waktu shalat.” (HR.Bukhari No.887 dan Muslim No.252).
2. KAPAN BERSIWAK MENJADI SEMAKIN UTAMA
Bersiwak lebih utama dilakukan ketika berwudhu’, bangun
tidur,berubahnya bau mulut, membaca al-Quraan dan ketika hendak shalat. Begitu
juga ketika masuk mesjid dan rumah sebagaimana disebutkan dalam hadits Qidam
bin Syuraih, dari ayahnya, ia berkata ‘Aku bertanya kepada Aisyah ‘ Aisyah :
Apa yang mulai Rasulullah lakukan ketika memasuki rumah?’, ‘Aisyah menjawab
:”bersiwak,” (HR. Muslim No.253). dan begitu pula ketika telah lama diam dan
gigi kotor.
Dahulu, apabila Rasulullah SAW bangun tengah malam, beliau
menggosok mulutnya dengan siwak. (HR.Al-Bukhari No.245 dan Muslim No.255).
Begitu pula seorang muslim ketika sedang beribadah dan bertaqarrub kepada Allah
SWT, ia diperintahkan agar berada dalam keadaan yang paling bersih dan suci.
3. ALAT UNTUK BERSIWAK
Disunnahkan untuk bersiwak menggunakan ‘uud/dahan yang
basah, tidak hancur serta tidak melukai mulut. Dan Rasulullah SAW dahulu bersiwak
dengan ‘uud daripohon araak. Boleh hukumnya bersiwak menggunakan tangan kanan
atau tangan kiri karena perkaranya luas.
Apabila tidak memiliki ‘uud untuk bersiwak ketika
berwudhu,maka cukup bersiwak menggunakan jarinya sebagaimana yang diriwayatkan
oleh Ali bin Abi Thalib RA ketika mencontohkan sifat wudhu Rasulullah SAW. (HR.
Ahmad I/158 )
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi
pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin, Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang MANFAATBERSIWAK, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteWaalaikumsalam,
ReplyDeleteBermanfaat infonya.