Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang WUDHU. Pada kali ini kita akan
membahas topik selanjutnya yaitu tentang MANDI WAJIB. Baiklah pertama-tama kita
akan membahas apa 5 HAL YANG MENGHARUSKAN MANDI WAJIB?
Mungkin diantara kita masih ada yang belum faham apa 5 HAL
YANG MENGHARUSKAN MANDI WAJIB?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung
saja kita bahas tentang 5 HAL YANG MENGHARUSKAN MANDI WAJIB adalah sebagai
berikut :
Mandi menjadi wajib jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
1.
Keluarnya air mani dari kemaluan, dengan syarat
keluarnya itu disertai rasa nikmat, baik itu pada laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana
firman Allah SWT yang artinya “Jika kalian junub maka mandilah.”(QS.
Almaidah:6)
Rasulullah SAW bersabda kepada Ali bin Abi
Thalib RA yang artinya :
“Jika kamu memancarkan air (mani) maka
mandilah.” (HR.Abu Dawud No.206).
Kondisi tadi adalah bagi orang yang tidak
tidur. Adapun orang yang tidur maka tidak diisyaratkan keluarnya mani disertai
rasa nikmat. Karena orang yang tidur bisa jadi merasakan dan menyadarinya.
Rasulullah SAW ketik ditanya,’Apakah wajib bagi seorang wanita untuk mandi
apabila ia bermimpi (basah)?’ kemudian Rasulullah SAW menjawab yang artinya :”Ya.
Apabila ia melihat/mendapati adanya air (mani).” (HR.Muslim No 313).
2.
Masuknya kepala zakar/penis laki-laki baik itu
seluruhnya maupun sebagian kedalam farji/vagina wanita walaupun tidak sampai
mengeluarkan air mani, serta tanpa penghalang.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Apabila
seorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengannya), dan
khitan menyentuh khitan (yaitu zakar menyentuh farji) maka wajib mandi.”
(HR.Muslim No.349)
Mandi junub tidaklah wajib bagi anak
laki-laki dibawah umur 10 tahun dan anak perempuan dibawah tahun. Adapun jka diatas umur tersebut maka
wajib bagi mereka mandi.
3.
Islamnya seorang yang kafr walaupun statusnya
adalah murtad. Karena rasulullah SAW memerinahkan Qais bin Ashim untuk mandi
ketika ia masuk islam. (HR. Abu Dawud No.355, an-Nasai I/109 dan at-Tirmidzi)
4.
Setelah berhentinya darah haidh dan nifas. Hal in
berdasarkan hadits Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW berkata kepada Fathimah
binti Abi Hubaisy RA yang artinya “Apabla dating masa haidth, maka
tinggalkanlah shalat. Dan apabila telah usai (masa haidh), maka mandilah dan
tegakkanlah shalat.” (HR.Al-Bukhari No.320 dan Muslim No.333).
5.
Kematian, dalilnya adalah hadits yang
menyebutkan proses pemandian jenazah Zainab binti Muhammad SAW yang telah
wafat, Rasulullah SAW bersabda yang artnya “Mandikanlah ia.”(HR.Al-Bukhari
No.1253 dan Muslim No.939).
Begitu juga dengan hadits selanjutnya yang
artinya “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR.Al-Bukhari No.1266 dan
Muslim No.1206).
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi
pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang 5 MACAMMANDI YANG DISUNNAHKAN, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
0 komentar:
Post a Comment