Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang PENGERTIAN ISTINJA’, ISTIJMARDAN PERAN KEDUANYA YANG SALING MENGGANTIKAN. Pada kali ini kita akan membahas
topik selanjutnya yaitu tentang HUKUM MENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA
BUANG HAJAT?
Mungkin diantara kita masih ada yang belum HUKUM MENGHADAP
DAN MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA BUANG HAJAT?, untuk menjawab pertanyaan tersebut
langsung saja kita bahas tentang HUKUM MENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA
BUANG HAJAT adalah sebagai berikut :
Tidak diperbolehkan untuk menghadap ataupun membelakangi
kiblat ketika sedang dalam keadaan buang hajat dipadang pasir tanpa ada
penutup. Hal ini, berdasarkan hadits Abu Ayyub al-Anshari RA bahwa rasulullah
SAW bersabda yang artinya “ Apakah kalian sedang buang hajat, maka janganlah
kalian menghadap maupun membelakangi kiblat. Akan tetapi menghadaplah kearah
timur ataupun arah barat.” (Dimadinah arah timur dan barat bukanlah arah
kiblat).
Abu Ayyub berkata : “ kami tiba di syam dan kami mendapati
kamar-kamar kecil yang dibangun menghadap kiblat. Kamipun menjauhinya dan kami
meminta ampun kepada Allah SWT.” (HR.Al-Bukhari No.144 dan Muslim No.264).
Adapaun jika kamar kecil dibangun dalam sebuah bangunan atau
antara kamar kecil dan antara kiblat ada suatu penghalang maka tidak mengapa,
sesuai dengan hadits ibnu ‘Umar RA, bahwasanya ia pernah meliahat Rasulullah
SAW kencing didalam rumahnya menghadap kearah syam dan membelakangi ka’bah.
(HR. Bukhari No.148 dan Muslim No.266) dan berdasarkan hadits Marwan
al-Ashghar, ia berkata : “Suatu saat Ibnu Umar RA menderumkan (Mendudukkan)
Untanya menghadap kiblat lalu ia duduk dan kencing sedang ia juga menghadap
kiblat, maka aku bertanya, “Wahai Abu ‘Abdurrahman, bukankah Rasulullah SAW
telah melarang hal itu?’ Ia menjawab, “Memang betul, tetapi beliau melarang hal
itu dilakukan diditanah yang lapang. Namun apabila diantara kamu dan kiblat itu
ada sesuatu yang menutupi, maka tidak mengapa.” (HR. Abu Dawud No.11,
ad-Daraquthni No.158 dan al-Hakim I/154).
Sedangkan yang utama adalah meninggalkan hal tersebut
walaupun dedalam sebuah gedung.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi
pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang 4HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN KETIKA BERADA DIDALAM KAMAR KECIL, Wassalamualaikum
Warohmatullahi Wabarokatuh
0 komentar:
Post a Comment