Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang 5 HAL-HAL YANG DIHARAMKAN BAGIORANG YANG INGIN BUANG HAJAT? Pada kali ini kita akan membahas topik
selanjutnya yaitu tentang 3 HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN BAGI ORANG YANG SEDANG
BUANG HAJAT?
Mungkin diantara kita masih ada yang belum 3 HAL YANG
DIMAKRUHKAN BAGI ORANG YANG SEDANG BUANG HAJAT?, untuk menjawab pertanyaan
tersebut langsung saja kita bahas tentang 3 HAL YANG DIMAKRUHKAN BAGI ORANG
YANG SEDANG BUANG HAJAT adalah sebagai berikut :
1.
Dimakruhkan bagi seseorang kerika sedang buang hajat untuk menentang arah angin tanpa
penghalang, supaya air kencing tidak terbalik mengenainya yang disebabkan oleh
hembusan angin. Dimakruhkan pula untuk berbicara dalam kamar kecil. Suatu ketika
seorang melewati Rasulullah SAW yang sedang buang air. Maka orang itupun
mengucapkan salam, namun beliau tidak menjawabnya. (HR. Muslim No.370)
2.
Begitu juga buang air dilubang tanah dan
semisalnya, hukumnya adalah makruh. Sebagaimana dalam hadits Qatadah dari
Abdillah bin Sarjis RA, bahwa Rasulullah SAW melarang buang air kecil di lubang
binatang. Mereka bertanya kepada Qatadah :’ Mengapa dilarang buang air
dilubang?,’ Qatadah menjawab ‘Karena dikatakan bahwa lubang-lubang itu adalah
tempat tinggal jin.” (HR. Abu Dawud No.29 dan an-Nasa-i No.34) dan karena bisa
jadi didalammnya terdapat hewan atau jin yang menghuni lubang tersebut sehingga
ia menyakitinya.
3.
Dimakruhkan seseorang untuk membawa sesuatu yang
ada nama Allah didalamnya ketika masuk kedalam kamar kecil, kecuali dalam
keadaan darurat. Karena Rasulullah SAW ketika masuk kedalam kamar kecil, beliau
melepas cincinnya. (HR. Abu Dawud No.19, at-Tirmidzi No.1746, an-Nasa-i No.5228
dan Ibnu Majah No.303).
Adapaun jika dalam keadaan darurat, maka tidak mengapa,
seperti kasuk kamar kecil dengan membawa uang yang bertulis diatasnya nama
Allah. Karena apabila ditinggalkan diluar niscaya ada kemungkinan untuk dicuri
atau terabaikan dan tertinggal karena lupa.
Adapun mush-haf al-Quran, maka membawanya ketoilet adalah
haram, apakah mush-haf itu terlihat atau tersembunyi (dalam saku,tas atu yang
lainnya). Hal ini karena kalamullah merupakan perkataan yang paling mulia. Apabila
seseorang membawa ketoilet, maka hal itu termasuk penistaan terhadap
firman-firman Allah SWT.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi
pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang SIWAK
DAN SUNNAH FITRAH, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Wow..ternyata banyak ya larangan ketika buang hajat.. Bermanfaat nih.. :)
ReplyDelete