Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang BERSIWAK. Pada kali ini kita
akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang WUDHU. Baiklah pertama-tama kita
akan membahas apa DEFINISI DAN HUKUM WUDHU?
Mungkin diantara kita masih ada yang belum faham apa DEFINISI
DAN HUKUM WUDHU?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung saja kita bahas
tentang DEFINISI DAN HUKUM WUDHU adalah sebagai berikut :
Pengertian wudhu : wudhu secara bahas diambil dari kata
wadhaa-ah yang berarti keindahan dan kebersihan. Sedangkan menurut istilah
syariat, wudhu adalah penggunaan air pada empat anggota tubuh, yaitu wajah,
kedua tangan, kepala dan kedua kaki dengan tata cara khusus sebagaimana yang
diajarkan syariat dan dengan maksud beribadah kepada Allah SWT.
Dan hukumnya wajib bagi orang yang berhadats apabila ia
ingin mengerjakan shalat dan ibadah lain yang mensyaratkan adanya thahaarah
seperti thawaf dan menyentuh mush-haf
1.
Dalil Wajibnya Wudhu
Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman
Allah SWT yang artinya “Wahai orang-orang yang briman! Apabila kalian hendak
melaksanakan sholat, maka basuhlah wajah dan tangan kalian sampai kesiku, dan
sapulah kepala kalian dan (basuh) kedua kaki kalian sampaui kedua mata kaki.
Jika kalian junub maka mandilah. Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika
kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci);
usaplah wajah dengan tangan kalian dengan (debu) itu . Allah tidak ingin
menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagi kalian,agar kalian bersyukur.” (QS.Al-Maaidah :6).
Dan Sabda Rasulullah SAW yang artinya :
“Allah Ta’ala tidak akan menerima shalat
tanpa bersuci dan sedekah dari hasil curian,” (HR.Muslim No.224).
Dan juga sabda Rasulullah SAW yang artinya
:
“Allah Ta’alatidak akan menerima shalat
seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Muslim No.223).
2.
Wajib Atas Siapa Wudhu itu ?
Hukumnya wajib bagi setiap muslim yang
telah akil baliqh apabila ia hendak mengerjakan shalat dan ibadah lain yang
mensyaratkan Thahaarah.
3.
Kapan Wudhu Menjadi Wajib ?
Menjadi wajib apabila seorang muslim telah
masuk waktu shalat dan ia hendak menunaikan suatu ibadah yang mensyaratkan
adanya Thahaarah walaupun tidak bergantung pada waktu tertentu seperti thawaf
dan menyentuh mush-haf.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi
pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi
pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang 8 SYARATSAH WUDHU, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
0 komentar:
Post a Comment