Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel
kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu
tentang MANDI WAJIB. Pada kali ini kita
akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang TAYAMMUM. Baiklah pertama-tama
kita akan membahas apa HUKUM DAN DALIL DISYARIATKANNYA TAYAMMUM?
Mungkin diantara kita masih ada yang belum faham apa HUKUM
DAN DALIL DISYARIATKANNYA TAYAMMUM?, untuk menjawab pertanyaan tersebut
langsung saja kita bahas tentang HUKUM DAN DALIL DISYARIATKANNYA TAYAMMUM
adalah sebagai berikut :
Pengertian Tayammum dalam bahasa arab berarti dimaksud. Sedangkan
menurut istilah Syariat, tayammum adalah mengusap wajah serta kedua tangan
dengan debu yang bersih
Telah disyariatkan tyammum bagi umat islam dan hal ini
adalah bentuk keringanan Allah Azza wa Jalla untuk hamba-hambanya. Tayammum
adalah salah satu bentuk kebaikan syariat islam dan salah satu kekhususan bagi
umat ini.
Sebagai mana firman Allah SWT yang artinya : “Wahai
orang-orang yang beriman!. Apabila kalian hendak melaksanakan shalat, maka
basuhlah wajah dan tangan kalian sampai siku, dan sapulah kepala kalian dan
(basuh) kedua kali kalian sampai ke dua mata kaki. Jika kalian junub maka
mandilah. Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembal dari tempat
buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kalian tidak memperoleh
air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci), usapahlah wajah dan
kalian dengan debu itu, Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi dia hendak
membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmatnya bagi kalian, agar kalian
bersyukur.” (QS.Almaidah:6).
Dan Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Debu yang bersih
sudah cukup bagimu walaupun kamu tidak mendapati air selama 10 tahun, namun
apabila kamu mendapati air, basuhlah kulitmu dengn air itu.” (HR. Abu Dawud
No.329 dan at-Tirmidzi No.124).
Beliau Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya : “Telah
dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai tempat sujud dan suci lagi
mensucikan.” (HR. Al-Bukhari No.335)
Para ahli ilmu telah bersepakat bahwa tayammum adalah
termasuk dalam syariat Islam dan berlaku apabila telah terpenuhi
syarat-syaratnya. Mereka juga bersepakat bahwa tayammum dapat menggantikan
peran air sebagai sarana penyucian diri. Dengan Tayammum, maka menjadi mubahlah
apa-apa yang menjadi mubah dengan bersuci menggunakan air. Yakni ibadah shalat,
thawaf, membaca al-Quran dan sebagainya. Dengan demikian tayammum itu adalah syariat yang tetap
berdasarkanAl-Quran, As Sunnah dan Ijma’ para ulama.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi
pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada
artikel selanjutnya saya akan membahas tentang 6 SYARAT YANG MEMPERBOLEHKAN
TAYAMMUM, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
0 komentar:
Post a Comment